Tampilkan postingan dengan label Pemilu 2009: Suara Terbanyak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilu 2009: Suara Terbanyak. Tampilkan semua postingan

Suara Terbanyak dan Antisipasi Money Politics

Oleh:
H. Jazuli Juwaini, MA
Anggota Pansus Pemilu DPR RI dari Fraksi PKS

Pada 23 Desember 2008 yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan sistem nomor urut dalam menentukan anggota legislatif terpilih seperti yang sebelumnya diatur dalam Pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR,DPD,dan DPRD. Dengan dihapusnya sistem nomor urut tersebut, MK menegaskan keberlakuan sistem suara terbanyak dalam penentuan calon terpilih pada Pemilu Legislatif 2009 dan Pemilu-Pemilu setelahnya.

Putusan MK tersebut mengubah kontestasi persaingan antar caleg di internal partai politik. Di satu sisi hal ini dinilai mengancam soliditas partai dan pada saat yang sama meningkatkan potensi konflik di dalam parpol. Namun di sisi yang lain, hal ini mencerminkan keadilan bagi setiap calon.

Mengingat Putusan MK bersifat final dan tidak ada upaya hukum lain, maka sikap yang paling tepat adalah melaksanakan secara konsekuen, menegaskan nilai positifnya, sambil mengantisipasi potensi negatit yang akan muncul.

Persaingan Makin ketat, Potensi Politik Uang Makin Tinggi
Secara postif, sistem suara terbanyak hasil Putusan MK dapat menegakkan keadilan baik bagi rakyat pemilih maupun bagi calon anggota legislatif (caleg). Dalam perspektif rakyat pemilih, suara terbanyak menjamin afirmasi suara mayoritas rakyat sebagai yang terpilih. Hal ini menegakkan prinsip demokrasi sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat.

Putusan MK memangkas kewenangan parpol untuk menentukan calon terpilih, dan pada saat yang sama mengembalikan kewenangan itu kepada rakyat. Parpol cukup memiliki kewenangan dalam menominasikan seseorang menjadi calon, dan di sinilah domain parpol, sementara penentuan calon terpilih adalah domain rakyat.

Bagi caleg, siapapun dia dan dalam posisi atau di nomor berapa pun, dia memiliki potensi yang sama untuk meraih kepercayaan rakyat sebagai anggota DPR/DPRD. Desain sistem ini positif karena kompetisi didasarkan pada prinsip keadilan. Selanjutnya tinggal diatur agar kompetisi berlangsung secara adil (fair). Hal ini penting agar semangat keadilan yang dijadikan basis argumentasi konstitusional sistem suara terbanyak tidak sia-sia. Apalagi paska putusan MK sudah muncul geliat persaingan yang mengkhwatiran di antara caleg. Hal yang harus dicermati serius adalah soal kecenderungan menguatnya politik uang (money politics).

Potensi money politics diprediksi kian besar karena politik pemilihan kita masih mendasarkan pada hal-hal yang bersifat pragmatis. Calon anggota legislatif belum sepenuhnya dilihat berdasarkan kualitas dan komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Caleg-nya sendiri acapkali memanfaat segala hal untuk meraih elektabilitas, termasuk dalam hal ini penggunaan uang sebagai alat untuk merayu pemilih.
Rakyat cukup diberi uang dalam jumlah tertentu untuk memilih sebuah nama. Semakin besar uang yang digelontorkan, kian besar pula meraih suara terbanyak. Dalam hal ini, suara terbanyak adalah uang terbanyak. Seorang aktivis parpol tetapi tak punya uang, ia akan tersisih oleh “muka baru” tetapi pundi-pundi kekayaannya sangatlah banyak.
Suara terbanyak belum tentu identik dengan kualitas politisi yang terpilih duduk di DPR/DPRD. Dari sisi sirkulasi elite, sistem suara terbanyak memang sangat baik, namun dari sisi kualitas belum tentu ini menjamin kualitas parlemen kita mendatang. Dalam rangka penguatan demokrasi, tentu saja kita berharap agar sistem suara terbanyak dapat mendorong rakyat untuk memilih pemimpin yang berkualitas.
Barangkali sisi-sisi negatif ini yang patut dicermati KPU maupun Bawaslu/Panwaslu sebagai penyelenggara Pemilu. Pengawasan harus diperketat, daya cium terhadap pelanggaran ditingkatkan, dan pada akhirnya sanksi patut ditegakkan. Setidaknya orang akan berpikir panjang untuk meraih suara sebanyak-banyaknya dengan cara tak patut.

Penyelenggara dan pengawas pemilu harus mengantisipasi dan dapat mencegah kemungkinan praktik jual-beli suara oleh para calon anggota legislatif yang merasa tidak populer. Sekadar antisipasi, belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya, tempat yang dinilai rawan terjadinya jual-beli suara adalah di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dimana caleg yang curang dimungkinkan dapat mengotak-atik hasil pemilihan dengan ‘membeli’ petugas pemilu di lapangan. Dalam hal ini peran pengawas, saksi parpol, pemantau pemilu, dan masyarakat perlu diberdayakan untuk selalu mendorong transparansi dalam proses pemilihan dan penghitungan suara.

Keputusan di Tangan Rakyat
Eesensi Putusan MK adalah menegakkan prinsip bahwa keputusan penting di negeri ini ada di tangan rakyat. Suara terbanyak yang dipilih rakyat secara otomatis akan menjadi wakil rakyat. Oleh karena itu upaya untuk meyakinkan rakyat agar memilih yang terbaik menjadi sangat penting. Kita berharap agar rakyat memberikan pilihan sesuai hati nurani dan mementingkan rekam jejak (track record) kualitas calon. Jangan memilih semata-mata karena popularitas, apalagi karena uang. Karena pilihan pada bulan April mendatang akan menentukan masa depan rakyat, minimal dalam lima tahun ke depan.

Dalam konteks tersebut, penerapan sistem suara terbanyak menuntut pendidikan politik publik yang lebih agresif dan penyediaan informasi yang lebih baik. Hal ini harus menjadi perhatian serius dari KPU selaku penyelenggara pemilu. KPU selama ini dikirik belum melakukan sosialisasi secara optimal. Paska Putusan MK, KPU harus segera menerbitkan aturan teknis pelaksanaan dan mendorong publik untuk memilih calon berdasarkan kualitas.

Pendidikan politik dan penyediaan informasi ini penting untuk menghindari terpilihnya caleg-caleg dengan kualitas seadanya. Dengan publik yang lebih terdidik dan memiliki informasi yang lebih banyak mengenai alternatif-alternatif yang tersedia dalam pemilu, pemilih akan membuat keputusan yang lebih baik dan bijak dalam menentukan pilihannya dalam pemilu mendatang.

Bagi para caleg, komitemen untuk tidak melakukan money politics harus menjadi kesadaran utama. Rasanya masih banyak cara lain dan legal untuk meraup suara rakyat itu. Jika seseorang punya rekam jejak bagus di mata rakyat, sekaligus punyak komitmen untuk memperbaiki nasib rakyat, agaknya punya peluang untuk meraup suara rakyat sebanyak-banyaknya. Sekarang tinggal mengkomunikasikan rekam jejak itu dan menegaskan komitmen kepada rakyat.

Tidak Bisa Berdiri Sendiri
Diterapkannya sistem suara terbanyak tidak serta-merta membawa perubahan positif bagi demokrasi Indonesia. Potensi-potensi positif yang ada dalam penerapan sistem ini baru akan terealisasi jika penerapan sistem suara terbanyak ini diikuti kebijakan-kebijakan lain.

Pertama, parpol sebagai pelaksana fungsi rekrutmen elit ke depan harus serius menominasikan calon yang benar-benar berkualitas, memiliki rekam jejak yang positif, dan memiliki pengabdian kepada masyarakat lewat aktivitas yang selama ini mereka lakukan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini sekaligus mengikis kecenderungan berlakunya praktik money politics dalam meraih dukungan pemilih.

Kedua, pendidikan politik harus terus-menerus dilakukan dalam rangka mendorong rakyat untuk memberikan pilihan politik yang lebih objektif dan rasional. Hal ini bukan saja menjadi tanggung jawab penyelenggara atau lembaga swadaya masyarakat, namun yang jauh lebih penting hal ini sebenarnya menjadi tanggung jawab partai politik. Dalam UU tentang Partai Politik jelas ditegaskan bahwa salah satu fungsi parpol adalah melakukan pendidikan politik.

Jika dua hal ini dilakukan secara serius dan konsisten, kita akan mendapati sistem suara terbanyak akan kondusif meningkatkan derajat demokrasi menjadi lebih baik, berkualitas, dan bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya......

Suara Terbanyak, Prinsip Keadilan, dan Penguatan Demokrasi

Oleh:
H. Jazuli Juwaini, MA
Anggota Pansus Pemilu DPR RI dari Fraksi PKS
(Dimuat di Harian Satelit News)


Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan sistem nomor urut dalam menentukan anggota legislatif terpilih seperti yang sebelumnya diatur dalam Pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR,DPD,dan DPRD. Menurut MK, Pasal 214 huruf a, b, c, d, e yang menentukan pemenang pemilu legislatif adalah yang memiliki suara di atas 30% bilangan pembagi pemilih (BPP) dan menduduki nomor urut lebih kecil adalah inkonstitusional. Menurut MK, pasal di atas menguntungkan caleg dengan nomor urut kecil, dan memangkas hak politik rakyat sebagai pemilih.

Putusan MK tersebut mengubah kontestasi politik menjelang Pemilu 2009. Di satu sisi hal ini dinilai meningkatkan suhu persaingan antar celeg dalam internal parpol sehingga berpotensi mengancam soliditas partai dan pada saat yang sama meningkatkan potensi konflik di dalam parpol. Namun di sisi yang lain, Putusan MK ini disambut secara antusias dan positif oleh berbagai kalangan dan dianggap mempunyai implikasi positif bagi rakyat dan bagi partai politik (parpol).

Putusan MK dinilai sebagai kemenangan bagi demokrasi karena dalam Pemilu 2009, suara rakyat akan menjadi lebih berpengaruh dibandingkan putusan dan negosiasi elite parpol sebagaimana langgam yang berlaku sebelumnya. Bagi para calon, Putusan MK mencerminkan keadilan bagi setiap calon. Caleg yang berada pada nomor urut besar memiliki peluang yang sama dengan caleg pada nomor urut di atasnya (nomor urut kecil).

Mengingat Putusan MK bersifat final dan tidak ada upaya hukum lain, maka sikap yang paling tepat adalah melaksanakan secara konsekuen, menegaskan nilai positifnya, sambil mengantisipasi potensi negatif yang akan muncul.

Dinamika Internal Parpol Menguat
Putusan MK mengurangi peran parpol dalam menentukan calon terpilih. Jika sebelumnya parpol tidak saja hanya berwenang mengajukan daftar nama celeg, namun juga turut menentukan keterpilihan caleg melalui syarat tertentu (batasaan BPP 30%), pada model suara terbanyak penentuan calon terpilih didasarkan pada murni pilihan rakyat. Hal ini mengurangi peran parpol yang selama ini jamak berlaku.

Padahal, model nomor urut dalam tingkat tertentu merupakan mekanisme yang dinilai cukup efektif dalam menegakkan disiplin anggota (Aleg). Aleg memahami bahwa kehadirannya di lembaga legislatif tidak semata-mata peran kampanye dirinya sendiri, melainkan ditentukan parpol (melalui mekanisme nomor urut). Dari sana muncul loyalitas dan disiplin Aleg terhadap parpol.

Memang loyalitas dan disiplin parpol seringkali dipahami publik sebagai pengutamaan kepentingan parsial parpol, pada saat yang sama seringkali menafikan kepentingan rakyat. Hal ini dikritik oleh berbagai kalangan sebagai bentuk penyimpangan fungsi representasi. Aleg bukan lagi merepresentasikan (mewakili) rakyat, melainkan lebih mewakili kepantingan parpol. Sayangnya kepentingan parpol seringkali bertentangan dengan kepentingan rakyat. Yang benar semestinya, disiplin parpol ditegakkan dalam rangka perjuangan kepentingan rakyat. Sehingga jika terdapat Aleg yang melenceng dari garis parpol, yang sejalan dengan kepentingan rakyat, dapat dimintai pertanggung jawaban, bahkan diberikan sanksi yang tegas.

Dengan model suara terbanyak, caleg berlomba meraih suara sebanyak-banyaknya dari pemilih. Mereka akan berusaha dengan segala upaya: dana, jaringan, dan lain sebagainya untuk meraih kemenangan. Implikasinya caleg akan lebih mengandalkan diri pribadi ketimbang parpol. Pada saat yang sama keterikatan caleg terhadap parpol relatif berkurang sehingga dikhawatirkan menurunkan derajat disiplin caleg terhadap parpol pada saat terpilih.
Persoalan kita hari ini adalah masih kuatnya budaya politik sebagian politisi yang tanpa ideologi dan bebas semaunya. Sebagian politisi karena potensi yang dimilikinya, apalagi berhadapan dengan parpol yang lemah dalam disiplin anggota, seringkali berjalan di luar fatsoen politik parpolnya. Dengan sistem suara terbanyak, bisa saja mereka bertentangan dengan garis partai saat pengambilan keputusan di DPR/DPRD. Saat ditegur atau akan diberi sanksi, bukan mustahil mereka dapat pindah fraksi karena partai bukanlah institusi yang penting bagi mereka, apalagi duduknya mereka di parlemen atas dasar pilihan suara terbanyak rakyat dan tidak ditentukan parpol. Tentu saja kita berharap fenomena seperti ini tidak terjadi pada anggota legislatif hasil pemilu mendatang. Jikapun terjadi kita berharap hal ini merupakan fenomena transisi, karena diyakini sistem suara terbanyak akan positif dalam jangka panjang bagi penguatan demokrasi.
Hal lain yang perlu diantisipasi pada masa transisi ini adalah soal manajemen konflik yang muncul akibat persaingan antar-caleg. Melalui sistem suara terbanyak, dinamika persaingan internal dalam partai akan menguat, persaingan antar caleg akan semakin ketat. Persaingan ini adalah hal yang wajar mengingat sistem suara terbanyak menjamin keadilan bagi setiap caleg untuk berkompetisi.

Pemilu ibarat pertandingan, di dalamnya ada kompetisi/persaingan. Namun sistem dan penyelenggara Pemilu harus menjamin kompetisi yang fair (fair competition). Kempetisi fair hanya muncul dari sikap ketaatan pada aturan, sehingga KPU sebagai penyelenggara dituntut untuk membuat aturan – sebagai tindak lanjut pemberlakukan suara terbanyak – yang mampu menjaga fairness, khususnya dalam kampanye, serta potensi konflik dalam penentuan calon terpilih.

Di sisi lain perlu kedewasaan politik baik dari parpol maupun dari para caleg. Segala potensi ketidakharmonisan internal semestinya dapat diantisipasi. Gesekan-gesekan bakal terjadi, tetapi untuk jangka panjang akan mendidik orang untuk semakin sportif dalam menerima kemenangan atau kekalahan. Sportivitas dalam politik sangat diperlukan bagi tegaknya sebuah demokrasi yang kuat dan sehat.

Kebutuhan Kader (Parpol) yang Mengakar
Sistem suara terbanyak mendorong kader parpol – terutama yang menjadi caleg – untuk semakin mengakar di masyarakat. Parpol juga akan semakin terdorong untuk mengajukan caleg-caleg yang berkualitas karena dalam pemilu-pemilu mendatang, figur caleg akan menjadi semakin penting dibandingkan dengan parpol itu sendiri. Bukan hanya caleg, parpol harus juga mulai mengakarkan pengaruhnya di masyarakat. Parpol harus semakin sibuk bekerja untuk masyarakat. Parpol tidak bisa hanya sibuk menjelang pemilu, di saat-saat kampanye, tetapi parpol dituntut untuk setiap hari berada di tengah-tengah masyarakat, bergelut dengan dinamika masyarakat, dan dituntut menyelesaikan (memberikan solusi) pelbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Dalam konteks tersebut, sistem suara terbanyak akan mendorong pelembagaan parpol yang semakin kuat. Parpol yang terlembaga diindikasikan dengan pelaksanaan fungsi-fungsi yang dimilikinya konsekuen. Parpol akan semakin kuat melaksanakan prinsip political constituency, dimana politik adalah sarana memperbaiki kualitas kehidupan konstituen (masyarakat). Parpol akan semakin serius memikirkan dan memperbaiki kualitas kesejahteraan masyarakat. Dengan itu, parpol dituntut untuk menajamkan visi, misi, dan program yang riil dengan kebutuhan masyarakat.

Relasinya dengan pelaksanaan pemilu, parpol yang terlembaga semestinya memahami bahwa salah satu fungsi penting yang dimilikinya adalah sebagai agen rekrutmen elit. Parpol telah melaksanakan fungsi tersebut dengan menyusun daftar caleg yang akan ditawarkan kepada publik pada saat pemilu. Sebagai pemegang otoritas penentu caleg semestinya parpol telah menjaring caleg yang benar-benar berkualitas yang diseleksi melalui mekanisme yang demokratis. Jika mekanisme itu telah ditempuh, maka tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan parpol, karena siapapun yang terpilih adalah kader terbaik parpol.

Baca Selengkapnya......